- Judul Buku: Kebenaran yang Hilang (Sisi Kelam Praktik Politik dan Kekuasaan dalam Sejarah Kaum Muslim)
- Penulis: Farag Fouda
- Penerjemah: Novriantoni
- Edisi: Cetakan II, Agustus 2008
- Penerbit: Yayasan Wakaf Paramadina bekerjasama dengan Penerbit Dian Rakyat
- Tebal Buku: 198 Halaman
Sebelum masuk menengok bagaimana konten dari buku (kontroversial) ini, ada baiknya sebagai pengantar, kita berkenalan dengan siapa penulisnya yang juga dinilai cukup kontroversial di negara asalnya.
Dia adalah Farag Fouda (1945-1992), seorang intelektual (sekuler), aktivis HAM, dan penulis Mesir. Ia terkenal dengan gagasan – gagasan kritis dan sarkasnya terhadap gerakan fundamentalisme/revivalisme islam khususnya di Mesir.
Yang membuat namanya naik daun adalah peristiwa kematiannya yang berakhir di ujung peluru panas. Ia ditembak mati oleh 2 pria bertopeng yang belakangan diketahui merupakan aktivis Jamaah Islamiyah, tepat di depan kantornya di Madinat al-Nasr, Kairo pada 8 Juni 1992.
Jika ditelusuri apa sebab musabab peristiwa tersebut terjadi, maka kita akan menemukan kaitan yang erat dengan fatwa sekelompok Ulama Al – Azhar yang keluar beberapa hari sebelum peristiwa tragis tersebut.
Isi fatwa tersebut menyatakan bahwa Farag Fouda telah divonis murtad sebab pikiran dan tulisannya dinilai telah menghujat agama dan karenanya ia dinyatakan telah keluar dari islam. Ini berarti ia adalah musuh islam dan konsekuensinya adalah halal darahnya. Labelisasi halal darahnya berarti boleh dibunuh. Maka dokumen inilah yang menjadi titik keberangkatan para pembunuh Farag Fouda.[1]
Pasca tragedi pembunuhan tersebut, ulama pun memainkan perannya, bahkan Al-Azhar secara kelembagaan tidak mengutuk pembunuhan Fouda. Ma’mun al-Hudhaibi, pemimpin Ikhwanul Muslimin kala itu membenarkan tindakan pembunuhan tersebut.
Bahkan ulama sekelas Muhammad al-Ghazali (1916-1996) tatkala bersaksi di pengadilan mengatakan bahwa, seorang muslim yang telah murtad atau keluar dari agama islam dapat dibunuh. Ketika ia ditanya siapa yang berhak melakukan tindakan tersebut, maka jawabnya adalah pemerintah, tetapi dapat juga dilakukan siapa saja jika pemerintah tidak bertindak.[2]
Sejarah Islam yang Asing Terdengar
Konten buku ini terbagi kedalam 5 bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang menjadi pengantar pembaca sebelum masuk ke bab-bab selanjutnya. Bab kedua berisi tentang pembacaan baru sejarah al-Khulafa’ al- Rasyidun, lalu bab ketiga berisi tentang pembacaan baru sejarah Khilafah Bani Umayyah.
Secara runtut pada bab keempat berisi tentang pembacaan baru Khilafah Bani Abbasiyah. Adapun bab terakhir hanya berisi seputar gagasan – gagasan subjektif Farag Fouda terkait posisi pemikirannya akan relasi agama (islam) dan negara.
Berikut beberapa poin utama dari konten buku ini yang dapat saya ringkas;
Polemik Kepemimpinan Islam dan Tata Cara Pemilihannya
Pasca meninggalnya Nabi SAW, para sahabat seakan menemui jalan buntu tentang siapa yang berhak melanjutkan kepemimpinan umat islam itu. Hal ini terjadi sebab Nabi SAW tidak pernah mewasiatkan siapa di antara para Sahabat yang layak menjadi pemimpin, serta tidak adanya rumusan baku terkait bagaimana tata cara memilih dan mengangkat pemimpin di antara mereka.
Pada suatu hari terdapat sebuah perkumpulan di Tsaqifah Bani Saidah di kota Madinah. Saat itu, kaum Anshar telah berkumpul untuk mengangkat salah satu pemuka Khazraj, Saad bin Ubadah sebagai pengganti Rasulullah.
Tatkala mendengar kabar itu, Abu Bakar, Umar dan Abu Ubaidah al-Jarrah segera menyusul kesana untuk mencalonkan Abu Bakar. Seketika terjadi polemik yang panjang antara kedua kubu tersebut sampai pada akhirnya Abu Bakar lah yang terpilih dan dibaiat.
Singkat cerita, sebelum Abu Bakar wafat, ia telah mewasiatkan (menunjuk) Umar untuk menjadi penggantinya melalui surat tertutup yang diberikannya. Isi surat itulah yang menjadi dasar umat islam saat itu membaiat Umar sebagai pemimpin selanjutnya.
Menariknya, metode ini tidak dipakai oleh Umar di kemudian hari untuk mencari penerusnya, melainkan ia menggunakan mekanisme penunjukkan salah satu di antara enam orang pemuka sahabat (dewan musyawarah) yaitu Ali, Usman, Thalhah, Zubair, Ibnu Auf dan Saad bin Abi Waqash.
Begitupun tatkala Ali membaiat beberapa pemimpin wilayah yang menggunakan mekanisme berbeda. Bahkan Muawiyah yang lebih ekstrim melakukan pendekatan senjata (Kudeta) sementara Yazid mewariskan kekuasaannya secara turun temurun (Kerajaan).
Maka dengannya, kita diperhadapkan dengan 6 tata cara yang berbeda dalam memilih pemimpin di dalam sejarah umat islam.
Tragedi Kematian Usman dan Pemberontakan Para Sahabat
Kisah kematian Usman dalam buku ini digambarkan dengan cukup tragis. Al – Thabari misalnya dalam kitab Tarikh al-Umam wa al-Mulk, yang dikutip oleh Farag Fouda.
“Mayat Usman harus bertahan 2 malam karena tidak dapat dikuburkan….., ketika ia disemayamkan untuk disholatkan, datanglah sekolompok orang Anshar yang melarang mereka untuk menyalatkannya….., Mereka juga melarangnya untuk dimakamkan di pekuburan Baqi’…., Lalu mereka memakamkannya di Hisy Kaukab (sebuah areal pekuburan Yahudi). Baru tatkala Bani Umayyah berkuasa, mereka memasukkan areal pekuburan Yahudi itu kedalam komplek Baqi’” (Hal :36).
Dalam riwayat lain bahkan dikatakan, ketika mayat Usman berada di sebuah pintu, Umair bin Dzabi’i datang meludahinya, lalu ia mematahkan salah satu persendiannya. Dalam riwayat lain pun dikatakan, tatkala proses penguburannya di Hisy Kaukab berlangsung, orang – orang islam melemparinya dengan batu sampai – sampai para penandunya harus berlindung di sebuah tembok. Di samping tembok itulah ia kemudian dimakamkan (Hal :37).
Pertanyaannya kemudian, apakah yang menyebabkan umat islam begitu marah kepada salah satu sahabat yang telah dijamin masuk surga ini?.
Apakah mereka tidak menyadari posisi Usman sebagai suami dari salah satu putri Rasulullah dan secara usia beliau telah menginjak 83 tahun? Berikut jawaban pertanyaan tersebut yang saya padatkan dari buku ini.
Pertama, tentang mekanisme pembatasan kekuasaan yang belum ada presedennya (contoh) dari pemimpin sebelumnya – Umar dan Abu Bakar. Maka tatkala Usman melakukan kesalahan misalnya, maka rakyatnya tidak dapat meminta pertanggungjawabannya. Dengan kata lain, tidak ada peradilan buat sang khalifah dan tentunya juga ia tidak bisa diturunkan atau mencabut mandatnya dari tampuk kekuasaan sebab tidak pernah dicontohkan atau belum ada ketentuan di masa kepemimpinan sebelumnya.
Kedua, ketika Usman diminta untuk mengundurkan diri oleh rakyatnya, Usman pun menjawab dengan ungkapannya yang terkenal itu: “ Demi Allah, aku tidak akan melepas baju yang telah disematkan Allah kepadaku!”.
Ketika situasinya bertambah genting dan Usman sudah nyaris dikeroyok oleh rakyatnya sendiri, mereka masih memberikan tiga opsi yang masuk akal kepada Usman. Pertama, ia akan diperkarakan dalam suatu sidang untuk memastikan ia bersalah atau tidak dan setelah itu ia bisa melanjutkan kekuasaannya. Kedua, ia melepaskan kekuasaannya atau mengundurkan diri dari jabatan khilafah dengan kesadaran sendiri. Ketiga, mereka akan mengirim bala tentara dan penduduk Madinah untuk mendemonstrasikan bahwa mereka tidak lagi taat terhadap Usman (Hal :42).
Perseteruan Ali dan Ibnu Abbas
Ibnu Abbas adalah salah satu sahabat Nabi SAW yang paling banyak meriwayatkan hadist. Tetapi kemuliaan itu sedikit tercoreng oleh kisah perseteruannya dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib.
Kisah itu diawali dengan sepucuk surat dari pengurus Baitul Mal Bashrah yang dikirimkan kepada sang khalifah. Inti dari isi surat itu adalah penyelewengan amanah oleh Ibnu Abbas.
Farag Fouda mengutip isi surat tersebut dalam kitab Tarikh al-Tabari yang menceritakan bahwa “ tangan kananmu dan sepupumu telah mengambil apa yang bukan menjadi haknya tanpa sepengatahuanmu”.
Tentu kita tidak percaya sekelas Ibnu Abbas melakukan penyelewengan amanah. Maka seketika Ali hendak melakukan verifikasi isi surat tersebut dengan mengirimkan surat kepada Ibnu Abbas.
Melalui surat itu, Ali ingin membuktikan dengan cara pembuatan laporan penggunaan uang, tetapi tak kunjung diberikan oleh Ibnu Abbas. Hingga suatu ketika perseteruan tersebut semakin tajam dengan cara saling melempar tuduhan. Ali menuduhnya telah menggelapkan keuangan negara, sementara Ibnu Abbas menuduh Ali telah menumpahkan banyak darah umat islam demi merengkuh kekuasaan.
Setelah perseteruan yang tak kunjung usai, akhirnya Ibnu Abbas mengundurkan diri. Di balik pengunduran dirinya ternyata mengundang polemik baru. Ibnu Abbas menghimpun semua apa yang tersisa dari Baitul Mal yang jumlahnya sekitar 6 juta dirham. Ia mengumpulkan sanak keluarganya dan kalangan Bani Hilal di Basrah untuk melindunginya sebab ia hendak melarikan diri ke Makkah dan pada akhirnya ia sampai dengan selamat sentosa (Hal :99).
Inilah skandal dan guncangan besar bagi Ali dan umat islam saat itu, sebab Ibnu Abbas yang dikenal asketis, ahli fikih dan tak diragukan keimanannya ternyata tercoreng dengan perbuatan tersebut.
Para Khalifah yang Durjana
Dalam buku ini, Farag Fouda mencoba membeberkan beberapa fakta historis terkait wajah kepemimpinan para khalifah yang dianggap telah keluar dari ajaran islam itu sendiri.
Bentuk penyimpangannya cukup beragam mulai dari sikap tiran dari sang khalifah, penjagalan terhadap orang yang tidak sejalan dengan sang khalifah, kegemaran terhadap wanita penghibur, khamr (minuman memabukkan), hingga sang khalifah yang homoseksual.
Beberapa nama khalifah tersebut seperti Abdul Malik bin Marwan, Yazid Bin Walid, al-Walid bin Yazid, al-Mutawakkil, Al – Saffah dan lain sebagainya. Mereka – mereka inilah yang menjadikan agama (islam) sebagai justifikasi kebenaran tindakan dan kekuasaanya sehingga nyaris tak ada satupun yang berani melakukan kritikan terhadap perbuatan sang khalifah.
Pertama, tindakan kritis terhadap sang Khalifah akan dicap sebagai sebuah pembangkangan terhadap ajaran agama dan tentunya kepada penguasa. Kedua, tindakan kritis pada akhirnya hanya bermuara kepada penjara atau pemenggalan kepala.
Sebuah Catatan kritis
Mungkin bagi Anda yang telah membaca buku ini merasa cukup tersentak dengan kontennya, sebab informasi sejarah islam yang selama ini kita peroleh hanyalah seputar kehebatan, kesalehan dan keilmuan para pendahulu kita.
Nyaris tak pernah kita mendapati para penceramah menyinggung sisi kelam dari sejarah islam. Maka Farag Fouda hendak mengajak kita untuk juga mengambil pelajaran meskipun itu merupakan sisi buruknya.
Kemudian ada beberapa pertanyaan yang masih bergantung di kepala saya, khususnya terkait validitas sumber rujukan dan metodologi yang digunakan oleh Farag Fouda.
Untuk sumber rujukan, beberapa pengamat masih meragukannya, sebab Farag Fouda hanya menggunakan sedikit rujukan mayor seperti kitab – kitab dari Imam Ibnu Katsir, Imam al-Suyuti dan Sayid Sabiq. Adapun selebihnya adalah kitab – kitab yang dianggap minor.
Tetapi terlepas dari itu, kita patut mengapresiasi usaha dan upaya kritis dari Farag Fouda karena telah menghadirkan satu angle dalam pembacaan kita terhadap sejarah islam. Hadirnya buku ini sebagai alternatif bacaan bahkan sebagai counter- information atas sebuah kelaziman fakta sejarah yang ada.
[1] Geneive Abdo, No God But God. Egypt and the Triumph of Islam.(New York : Oxford University Press,2000), hlm.68
[2] Ibid

